Tingginya harga emas belakangan ini membuat Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Mulabasa Hutabarat berminat untuk mengalihkan dana pensiun pada emas.
Tapi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2008 dana pensiun tidak boleh digunakan untuk investasi kepada jenis emas.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan revisi terhadap PMK tersebut agar dana pensiun bisa dinvestasikan nantinya melalui emas," ungkap Mulabasa saat diskusi dengan wartawan di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Namun, lanjutnya, jika hal tersebut diberlakukan, maka harus ada pembicaraan lebih lanjut. "Jika ingin menambah daftar investasi untuk dana pensiun, harus kita bicarakan dulu dengan yang lain," tambahnya.
Adapun alasan emas tak dijadikan dana dana pensiun, karena emas dalam makro perekonomian bisa dikatakan kurang produktif, sementara dana pensiun haruslah disalurkan kepada investasi yang bergerak secara produktif. Mulabasa menambahkan apabila nantinya revisi tersebut jadi dilakukan kemungkinan tidak akan dilakukan tahun ini. "Akan dibahas pada tahun 2012 mendatang," tutup dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, naiknya harga emas belakangan yang memberikan tekanan pada inflasi inti, memaksa pemerintah menjadikan emas sebagai salah satu fokus dalam menentukan asumsi makro 2012. (mrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar